Pemprov DKI: Kembali Memperpanjang PSBB Transisi Hinga 8 November

  • Bagikan

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial bersekala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari kedepan mulai tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020. Hal ini sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020/2020 sebagai langkah antisipasi lonjakan Covid 19 yang tidak terkendali, seperti yang pernah terjadi beberapa waktu yang lalu.

Berdasarkan pantauan dan eveluasi gugus Tugas percepatan Penanganan Covid 19 tingkat Provinsi, maka dilanjutkan perpanjangan PSBB Transisi selama 14 hari kedepan.

Namun jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama PSBB Transisi ini, maka PSBB Transisi akan kembali dilanjutkan 14 hari kedepannya lagi. Jika terjadi lonjakan yang signifikan, maka pemberlakuan PSBB Transisi ini dapat dihentikan.

“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali Rem Darurat (emergency Brake),” ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Basweddan melalui keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/20).

“Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemvrop DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” tamba Anies.

Seperti kita ketahui bersama bahwa Pemprov DKI Jakarta pernah menarik rem mendadak dan memberlakukan rem pengetatan PSBB selama dua pekan yakni 13 hingga 27 September 2020.

“Pengetatan PSBB pun kemudian harus diperpanjang selama dua pekan lagi mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020, semoga pengetatan PSBB tersebut tidak terulang kembali, tentunya dengan kesadaran masyarakat yang beraktivitas di DKI Jakarta. Imbau Anies dalam pesan tertulisnya. (PP)
Editor : Redaksi

  • Bagikan