Pasca Sidang Etik Wakil Ketua KPK, DPP PRIMA: Sumpah Komisioner KPK Bisa Jadi Sampah

  • Bagikan

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diputus bersalah dalan sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjung Balai. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi potongan gaji 40% dari gaji pokok selama 12 bulan.

Menyikapi keputusan Dewan Pengawas KPK, Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal mengatakan bahwa bisa jadi sumpah yang selalu diucapkan oleh komisioner KPK saat dilantik akan jadi sampah.

Menurut Alif, merujuk pada Pasal 35 UU KPK tahun 2019, poin a, yang berbunyi ‘tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga’ jelas-jelas sudah dilanggar oleh Lili Pintauli.

“Kan jadi aneh, harusnya para anggota Dewas bisa lebih tegas memberikan hukuman agar kasus ini bisa jadi pelajaran buat komisioner yang lain ataupun juga buat khalayak, tidak dengan memberikan hukuman “ecek-ecek,”kata Alif, Selasa (31/08/2021).

Dilanjutnya bahwa hari ini publik terus dibuat seolah tanpa harapan, baik oleh komisioner hingga anggota Dewan Pengawas atas kebijakan yang kontroversial, terutama soal TWK.

“Belum lagi pengungkapan kasus yang terkesan lamban dan jalan di tempat, terutama kasus Harun Masiku,” tambahnya.

Dirinya membandingkan rekam jejak KPK saat ini dengan periode-periode sebelumnya. Alif mengamini bahwa lembaga antirasuah ini sejak awal memang belum mampu bekerja maksimal, namun menurutnya masih menjaga nyala api pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Seburuk-buruknya KPK di periode-periode kemarin, masih lebih buruk lagi KPK periode pimipina Firli Bahuri ini” tegas Alif. (*)

  • Bagikan