Ombudsman Respon Cepat Laporan Pemotongan Honor Guru, Disdik Kota Samarinda : Akan Kami Selesaikan Hari Ini

  • Bagikan
M. Sukriadi Azis, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan

SAMARINDA – Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) telah menerima pengaduan terkait dugaan pemotongan honor guru non PNS di SDN 005 yang berada di Jalan Aminah Syukur, Samarinda.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Ombudsman RI Kaltim melalui Respon Cepat Ombudsman. Keasistenan Pemeriksaan Laporan Wilayah 1, Ombudsman Kaltim pun menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Samarinda.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Muhammad Sukriadi Azis, membenarkan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan terkait adanya dugaan pemotongan yang dilakukan secara sepihak tanpa berdasar oleh pihak manajemen sekolah. Hal tersebut dialami oleh Guru Non PNS di sekolah tersebut senilai Rp. 300.000,-/bulan.

“Hari ini, kami menurunkan tim ke Dinas Pendidikan Kota Samarinda untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan honor guru non PNS dalam lingkungan SD Negeri 005 Aminah Syukur, Samarinda” Jelas Sukriadi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/5/2021).

Dalam pertemuan klarifikasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Dr. Asli Nuryadin mengatakan bahwa gaji guru non PNS merupakan kebijakan dari masing-masing sekolah. Kepala Dinas menerangkan lebih lanjut bahwa selain gaji dari sekolah, mereka juga mendapatkan insentif dari Dinas Pendidikan.

“Dinas Pendidikan sendiri juga memberikan insentif tiap bulan kepada guru-guru di Kota Samarinda secara langsung melalui sistem transfer ke rekening masing-masing guru. Terkait pengaduan tersebut, kami akan segera menyelesaikan hari ini juga dan atas saran Ombudsman kami akan meminta kepada pihak sekolah untuk mengembalikan pembayaran honor tersebut ke masing- masing guru Non PNS yang terdampak”, terang Asli Nuryadin, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda.

Dalam pertemuan yang terpisah, Kepala Dinas Pendidikan telah menyampaikan hasil klarifikasi kepada pihak sekolah melalui Berita Acara Klarifikasi Dinas Pendidikan Kota Samarinda tertanggal 05 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Kepala Sekolah SD Negeri 005 Kota Samarinda, diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda.

Hasil klarifikasi tersebut intinya menyampaikan bahwa pihak sekolah akan membayarkan kekurangan gaji di bulan April ini. Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda merekomendasikan agar gaji guru non PNS dikembalikan ke perhitungan semula yakni 39% dari dana Bosnas sampai berakhirnya masa pandemi Covid-19.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Wilayah 1, Muhammad Sukriadi Azis, berterima kasih kepada Dinas Pendidikan Kota Samarinda atas kesigapannya dalam menindaklanjuti saran dari Ombudsman dan berpesan agar kedepan kejadian tersebut tidak terulang kembali. (Redaksi)

  • Bagikan