MUI: Kami Tidak Akan Keluarkan Fatwa Wajib Vaksin Covid-19

  • Bagikan

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa menyatakan bahwa tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi virus Covid-19 bagi masyarakat Indonesia.Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar bersama Dewan Pimpinan MUI.

“Tidak akan ada dalam bentuk fatwa, melainkan berupa anjuran atau Maklumat yang akan ditanda tangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal MUI,” ungkap Hassanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa MUI kepada media, Senin (18/1/21).

Hassanuddin menegaskan “sekali lagi bahwa MUI nantinya hanya mengeluarkan maklumat atau anjuran ditujukan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi virus Covid-19,” ujarnya.

Komisi Fatwa sebanarnya siap bila diinstrusikan oleh jajaran Dewan Pimpinan MUI, untuk membuat fatwa terkait vaksinasi virus Covid-19. Namun disebabkan keputusan untuk mengeluarkan atau tidaknya Fatwa berada di bawash wewenang Dewan Pimpinan MUI.

Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan Fatwa terkait kehalalan vaksin virus Covid-19 yang berasal dari China, Sinovac. Yang sejalan dengan Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac di Indonesia.

Program vaksinasi yang dilakukan oleh Pemerintah mulai berjalan, Vaksin virus Covid-19 Sinovac asal China yang digunakan terlebih dahulu.

Hal ini menjadi heboh ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Syarif Hiariej, sempat mengatakan ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mau mengikuti program vaksinasi virus corona. Sansi pidana bisa berupaa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus.

Edward juga mengungkapkan sanksi itu dapat diterapkan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana, bisa juga ke dua-duanya. (HT)

  • Bagikan