Menteri Agama: Tidak Benar Ada Unsur Tindak Pidana Bagi Pesantren

  • Bagikan

JURNAL JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan penyelenggaraan pesantren diatur oleh Undang-Undang no 18 tahun 2019 tentang pesantren. Sehingga masalah pendirian pesantren tidak ada aturan tentang sanksi pidana.

Pemerintah punya Undang-Undang tersendiri yang mengatur pesantren. Tidak ada kaitannya dengan sanksi pidana. Ungkap Menteri Agama Fahrul Razi di Jakarta, Senin (31/8/20)

Fachruk Razi menambahkan bahwa pernyataannya ini untuk meluruskan informasi yang keliru dan viral di media sosial bahwa RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren. Dan lebih parah lagi dapat membuka peluang pemidanaan Ulama atau Kiyai pengasuh pondok pesantren.

Sebab pasal 62 RUU Cipta Kerja disebutkan, penyelenggaraan pendidikan formal dan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Ujar Fachrul.

Undang-undang no.18 tahun 2019 tentang pesantren adalah UU lex specilis. Sehingga berlaku Lex specialis derogat legi generlli, yakni atas penafsiran hukum bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Lanjut Fahrul

Terkait pendirian. Fahrul menjelaskan, pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikn oleh perseorangan, Yayasan, Organisasi masyarakt Islam dan/atau masyarakat.

Pendirian Pondok Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmtan lil alamin dan berdasarkan pncasila, UUD 1945, serta bhineka tunggal Ika. ungkap Fahrul

Pesantren harus memenuhi unsur-unsur yaitu  Kiyai, Santri, yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musholla, dan kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiyah dengan pola Pendidikan Muallimin.

Jika semua sudah memenuhi persyaratan, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Tentunya melalui pengajuan oleh Kanwil Kemenag provinsi. Ujar Menteri Agama (PP)

  • Bagikan