Menggerakkan ekonomi rakyat, Pemprov DKI Fasilitasi UMKM Berjualan di Trotoar tak melanggar aturan

  • Bagikan

JAKARTA – Dengan pertimbangan menggerakkan ekonomi masyarakat Jakarta, Pemprov DKI Jakarta berencana akan memfasilitasi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berjualan di trotoar jalan utama dengan menggunakan kios tanpa melanggar aturan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, bahwa menjadikan trotoar sebagai tempat berjualan itu bisa dilakukankan  dan tertuang dalam Permen PURR nomor 3 tahun 2014.

Trotoar kan hak pejalan kaki, jadi kalau pejalan kaki tidak terganggu, di Permen PURR 3/2014 menyebutkan bahwasanya boleh digunakan untuk PKL, tapi dengan ketentuan  a,  d, c, d, e, f selama itu terpenuhi tidak ada masalah, ungkap Hari di Jakarta, Senin (31/8/20).

Hari menyebutkan rencana tersebut saat ini masih dalam tahap kajian, nantinya para pemilik aset trotoar  akan memberikan rekomendasi dimana titik UMKM bisa berjualan.

Mengenai aset trotoar dimaksud adalah, ada aset Bina Marga,  MRT,  Dinas SDA,  Dinas Pertamanan dan lain sebagainya. Sebab, masing-maaing pihak yang mempunyai aset memberikan rekomendasi, nanti baru ditetapkan, barulah tindak lanjut pembuatannya. Selama rekomendasi yang diberikan ok untuk dibuat jualan ya enggak masalah, kalau tidak,  ya enggak bisa, Ujar Hari.

Terkait dengan kios untuk kepentingan berjualan tersebut,  Hari mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci bentuk kiosnya seperti  apa. Makanya kita lihat nanti modelnya seperti apa, bentuknya harus mempunyai estetika. Makanya nanti saat rekomendasi itu sudah dapat diketahui, anda buat itu harus a,  b, c, d, e dan seterusnya itu ada ketentuan.

Dalam Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perancanaan dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki  dikawasan perkotaan dinyatakan bahwa trotoar yang memiliki lebar lebih dari lima meter  boleh dijadikan tempat berjualan. Hari Nugroho kembali menegaskan (PP)

  • Bagikan