Masyarakat di Minta untuk Pahami UU Cipta Kerja, Jangan Terhasut oleh Hoax

  • Bagikan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Anggota Badan Legeslatif DPR RI Hendrawan Supratikno dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan UU Cipta Kerja ini sangat berpihak kepada kepentingaan masyarakat.

Semestinya masyarakat ikut mendukung UU Cipta Kerja yang telah ditanda tangani oleh Presiden tersebut, sebab telah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Ungkap Hendrawan kepada wartawan di Jaakarta, Selasa (3/11/20).

Hendrawan menambahkan, setelah ditanda tangani Presiden, tugas Pemerintah adalah mensosialisasikan UU Cipta Kerja tersebut secara masif. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang salah atau hoax.

“Untuk sementar ini UU Cipta Kerja tersebut baru diundangkan, jadi kita perlu memantaunya dan melihat implementasi dan eksekusinya dimasa akan datang,” ujar Hendrawan

Jika ada masyarakat yang tidak puas dengan Undang-Undang tersebut, maka bisa melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Judicial review dilakukan tentunya dengan ketentuan perundang-undangan, kalau ada yang tidak setuju atau menolak norma-norma itu maka bisa di ajukan judicial review ke MK. Jadi MK yang akan menentukan judicial review yang diajukan oleh berbagi kelompok masyarakat itu diterima atau tidak,” ungkap Hendrawan.(*)

Baca Juga :

Sah! Presiden Joko Widodo Tanda Tangani Omnibus Law Cipta Kerja

  • Bagikan