Masalah Ketenagakerjaan Rumit, BW Berikan Solusi

  • Bagikan

BONTANG – Polemik ketenagakerjaan terus mencuat dalam sebulan belakangan ini. Banyak eks. karyawan yang menggeruduk kantor DPRD Bontang untuk mencurahkan isi hatinya terkait nasibnya yang kini harus pusing karena dapurnya tidak berasap lagi.

Kemarin, Senin (10/8/20) beramai-ramai eks. karyawan perusahaan swasta dari PT. Harlis Tata Tahta (HTT) bercerita tentang nasibnya sebagai operator truck yang belum berstatus sebagai karyawan tetap, dan tidak mendapatkan gaji yang layak. Bahkan, rata-rata dari mereka sudah mengabdikan diri selama kurang lebih dari enam sampai hingga dua puluh tahun lamanya.

Bakhtiar Wakkang, Anggota Komisi I Fraksi Partai Nasdem mengaku hampir setiap hari dirinya terus menerima keluhan-keluhan dari eks. karyawan dari banyak perusahaan, dan sudah ada yang mampu terselesaikan. Karena perusahaan telah membayarkan seluruh hak mantan karyawannya.

“Hampir tiap hari dikomisi I ini menerima keluhan karyawan, dan pemasalahannya pun sama,” kata Bachtiar Wakkang saat ditemui diruang kerjanya oleh jurnalis Jurnaltoday.co, pada Selasa (11/8/20).

Pria yang akrab disapa BW ini memberikan solusi terkait problematika yang saat ini terjadi.

BW menuturkan ada dua langkah yang dapat dilakukan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah sesegera mungkin untuk menginventarisasi seuruh perusahaan yang berada dan bergerak di Bontang, baik swasta maupun milik daerah. Kedua, menekan pemilik perusahaan untuk mendaftarkan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Kalau memang itu berjalan, maka tidak mungkin ada persoalan-persoalan semantik yang terjadi setiap hari di DPRD dengan persoalan yang sama,” tutur BW.

Menurutnya, jika seluruh perangkat daerah dapat bekerjasama dengan baik, hal-hal seperti ini kecil kemungkinan dapat terjadi. Dengan menjalankan instruksi dari kementerian ketenagakerjaan, seperti memberikan BPJS dan pesangon kepada karyawan maupun mantan karyawan, dan yang memberikan pengawasan itu ada dalam wilayahnya pemerintah kota.

Jika perusahaan tidak menunaikan kewajibannya dalam memberikan kesejahteraan terhadap karyawan, maka pemerintah kota maupun provinsi dapat mencabut izin beroperasi milik perusahaan.

“Tarik izin itu jika mereka tidak melaksanakan kewajiban,” tegasnya.

Mengantisipasi permasalahan itu, dari awal saat pengurusan izin berjalannya usaha. Perusahaan diwajibkan untuk menandatangani fakta integritas, agar dikemudian hari jika terjadi permasalahan ini, maka perusahaan yang diberikan taggung jawab tersebut.

“Makanya sebelum mulai bekerja, perusahaan harus menandatangani fakta integritas oleh seluruh stakeholder,” terangnya.

Namun sejauh ini menurutnya perusahaan dalam pernyataan fakta integritas, hanya sebagai formalitas saja. Karena jika itu ditaati, maka masalah-masalah seperti ini tidak akan terjadi.

Sementara dalam fakta integritas telah tekandung didalamnya UU No.13 Tahun 2019 tentang tenaga kerja, kemudian Perda terkait alihdaya kota Bontang No. 1 Tahun 2018, dan akan memberikan pelayanan terbaik melalui komitmen ketenagakerjaan.

“Kalaupun ada, semisal hal itu terjadi. Berarti ada potensi hukum disitu. Berarti anda (perusahaan) melakukan pembohongan publik,” pungkas BW. (PNM)

  • Bagikan