Lakukan Pemalakan dan Penganiayaan, Bagong Diborgol Polisi

  • Bagikan
MA alias Bagong, pelaku pemalakan disertai dengan penganiayaan di Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan. (Foto: Istimewa)

BONTANG – Polres Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung laut berhasil menangkap tersangka aksi premanisme pemalakan dan penganiayaaan.

Pelaku tersebut berinisial MA alias Bagong yang usianya berumur 25 Tahun. Pelaku berhasil tertangkap di kediamannya Jalan Baronang, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Jum’at (21/05/2021) dinihari.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Wakapolsek Bontang Selatan, IPTU Mandiyono mengatakan penangkapan tersebut terjadi ketika pihak nya menerima laporan, telah terjadi tindakan pemalakan dan penganiayaan yang menimpa anak yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan, Rabu (19/05/2021).

Kala itu, korban berinisal SJ bersama adiknya hendak membeli nasi goreng tak jauh dari Pelabuhan Tanjung Laut.  Saat diperjalanan, tersangka langsung memberhentikan korban dan terjadilah aksi pemalakan.

“Korban menolak, karena mengaku tak memiliki uang, namun pelaku malah emosi dan melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan lebam serta hidung korban yang berdarah,” terang IPTU Mandiyono.

Akibat tindakan dan perbuatanya, tersangka Ma alias Bagong kini mendekam di balik jeruji besi. Pelaku dikenai pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

Reporter : Muhammad Faridzul Rifqi

  • Bagikan