Lagi, Mantan CS PT CSM Layangkan Aduan ke Dewan

  • Bagikan
Anggota DPRD Bontang Maming (006)

BONTANG – Komisi I DPRD Bontang kembali memediasi Persoalan Pemutusan Hak Kerja (PHK) Customer Service (CS) di lingkup pemerintahan oleh PT Citra Setiawan Mandiri (CSM).

Pasalnya dari 21 karyawan yang di PHK masih merasa belum mendapatkan keadilan. Meski sembilan orang di antaranya dipertimbangkan untuk bisa bekerja kembali. Namun, hal itu tak juga membuat masalah selesai. Kesembilan orang ini, tetap terancam akan kehilangan pekerjaan.

“Ini kan ternyata pengalihan dari kontrak baru, jadi ternyata mereka mendapat evaluasi dari pihak CSM, jadi mereka ada indikasi di PHK,” ujar Anggota Komisi I Maming, Selasa (20/4/2021).

Jika tidak kembali dipekerjakan, para karyawan menuntut diberikan pesangon sesuai dengan aturan ketenagakerjaan. Sebab, mereka (karyawan) sudah bekerja selama 5 tahun.

Kendati demikian, dalam hal ini komisi I mengimbau agar persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pekerja dengan perusahaan di fasilitasi pemerintah daerah kota Bontang akan melakukan musyawarah mufakat, mudah-mudahan ada titik temu supaya tidak terjadi lagi tuntut menuntut sampai ke DPRD,” terangnya.

Pemberitaan sebelumnya, anggota Komisi 1 DPRD Bontang Irfan mengatakan bahwa setiap perusahaan mempunyai aturan yang tidak bisa menyesuaikan adukan dengan eksternal dari perusahaan tersebut.

Kendati, Irfan mempertegas kembali terkait status 9 orang tersebut. Apakah masih masuk dalam toleransi untuk kembali bekerja atau tidak.

“Selama attitudenya bagus maka itu masih diperhitungkan kembali,” katanya, Senin (8/3/2021).

Irfan juga membeberkan penentuan diberhentikannya pekerja harus mendengar masukan dari para instansi yang mendapat pelayanan dari pekerja CS.

Sebab, mereka yang mengetahui bagaimana etos kerja dari setiap pekerja. Sehingga keputusan yang dihasilkan adil bagi para pekerja.

“Perusahaan hanya mendapatkan laporan saja. Jadi itu yang harus dipertimbangkan dan tidak boleh hanya mendengar dari satu sisi saja,” ucapnya.

Namun, jika ditemukan ada karyawan yang sudah diberi kesempatan untuk bekerja kembali, tetapi tidak menggunakan kesempatan tersebut dengan baik. Itu kembali lagi kepada karyawannya.

“Berarti dia (karyawan) tidak mau berubah, apa boleh buat. Tinggal pihak perusahaan lagi yang mengambil keputusan,” tutupnya. (006/Redaksi)

  • Bagikan