Kutuk Represifitas Polresta Samarinda, Aliansi Mahakam Rilis 4 Tuntutan

  • Bagikan

SAMARINDA – Pengesahan uu cipta kerja sedari awal sudah mendapatkan penolakan keras dari berbagai lapisan masyarakat di berbagai daerah, Samarinda salah satunya.

Terhitung hingga aksi kemarin, Kamis (5/11) elemen yang tergabung dalam Aliansi Mahakam sudah melakukan aksi sebanyak 9 kali di depan kantor DPRD Kalimantan Timur.

Aksi yang semula berjalan damai kemudian berakhir ricuh. Media sosial dipenuhi potongan video pembubaran aksi oleh aparat yang represif, hingga dikabarkan salah seorang mahasiswa harus dirawat di rumah sakit akibat mengalami patah jari saat pembubaran paksa terjadi.

Melalui rilis pernyataan sikap yang disampaikan oleh humas Aliansi Mahakam, Bung Rikardo, Aliansi Mahakam menyatakan mengutuk keras tindakan brutal aparat saat pembubaran aksi penolakan uu cipta kerja yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Aliansi Mahakam menyatakan bahwa tidakan aparat kepolisian terhadap peserta aksi menunjukkan bahwa nilai-nilai kemanusiaan sudah tak lagi ditunjukkan.

Selain itu, Aliansi Mahakam turut mengecam prilaku aprat yang berada ditengah-tengah massa aksi dengan menyamar sebagai mahasiswa dan wartawan.

Aliansi Mahakam berpendapat bahwa dengan melihat beberapa fakta dilapangan baik yang catatan yang berhasil di himpun tim dilapangan maupun dari video yang beredar bebas didunia maya, maka patut diduga memang ada pengkondisian sebelumnya hingga aksi yang semula damai tiba-tiba ricuh.

Aliansi Mahakam dalam pernyataannya juga menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan ekspresi telah dilindungi dan diatur oleh UUD 1945 pasal 28 E.

Terlebih aksi unjuk rasa yang dilakukan memiliki tujuan jelas yakni masuk kedalam gedung rakyat untuk menggelar sidang rakyat dan setelah itu membacakan poin-poin klaster omnimbus Law yang di anggap bermasalah, bukan melakukan pengerusakan apalagi sekedar bentrok dengan polisi.

Terkait penangkapan rekan-rekannya, Aliansi Mahakam mendesak agar segera dilakukan pembebasan terhadap 9 rekan mereka yang masih ditahan, karena menurut mereka aksi penangkapan disertai penahanan ini merupakan bentuk matinya demokrasi, matinya keadilan, matinya nurani wakil rakyat dan aparat Kepolisian.

Terkait pembebasan, Polresta Samarinda diberikan waktu 1×24 jam, dan apabila tidak digubris maka Aliansi Mahakam akan kembali melakukan aksi besar-besaran dan menyerukan kepada seluruh mahasiswa diberbagai daerah untuk melakukan desakan terhadap tindakan yang tidak terpuji yang sama sekali tidak menggunakan cara-cara humanisme yang ditunjukkan aparat kepolisian.

Berikut tuntutan dari Aliansi Mahakam yang disampaikan dalam rilis mereka;

  1. Cabut Omnimbus Law UU Cipta Kerja
  2. Hentikan segala bentuk represifitas, intimidasi dan pembungkaman ruang demokrasi terhadap gerakan rakyat.
  3. Bebaskan 7 kawan kami yang ditahan di Polres, jika tidak maka kami akan melakukan gerakan yang lebih besar lagi
  4. Kami menyerukan aksi besar besaran, mengepung kota Samarinda dengan mengajak banyak masyarakat, kami akan melumpuhkan kota Samarinda dengan demonstrasi jika kawan kami tidak di bebaskan.(*)
  • Bagikan