KPK Tahan Bos JECO Group, Terkait Kasus Suap di Kementerian PUPR

  • Bagikan

JURNALTODAY.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya, JECO Group, Hong Arta John Alfred. Dia merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait pelaksanaan pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Untuk kepentingan penyidikan setelah memeriksa saksi sebanyak 80 orang KPK melakukan penahanan terhadap HA (Hong Arta),” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Hong Arta ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Juli 2020 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka HA sudah menjalani protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid 19,” kata Lili.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka terkait pelaksanaan pekerjaan dalam program pembangunan infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Dugaan

Hong Arta memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp 10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Pada kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar, Rp 15,525 miliar, dan SGD 202.816.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima SGD 278.700 dan Rp 1 miliar.

  • Bagikan