KPK: Juliari Bisa Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Langgar UU Tipikor

  • Bagikan

“Jika terbukti melanggar pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 ancamannya hukuman mati”

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Kasus Korupsi Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bisa diancam hukuman mati. Hukuman mati itu bisa dikenakan jika Juliari terbukti melanggar Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juliari Peter Batubara saat ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Kita harus bekerja keras untuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana sebagaimana maksud dalam Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 itu,” kata Firli di Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Minggu, (6/12/20).

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 berbunyi setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dikenakan hukuman paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Ayat (2) mencantumkan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan, seperti saat negara dalam keadaan bahaya dan bencana alam nasional.

Namun, KPK tidak buru-buru mengenakan Pasal 2 kepada Juliari. Lembaga Antikorupsi akan memperdalam perkara tersebut guna mengetahui apakah ada unsur yang terkandung dalam Pasal 2 di kasus Juliari.

“Tentu kita akan bekerja berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti maka bisa masuk ke dalam Pasal 2 UU 31 tahun 1999,” ujar Firli.

KPK memahami kasus yang menjerat Juliari yakni dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) covid-19 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Namun, Lembaga Antikorupsi masih perlu mengusut mekanisme pengaturan barang dan jasa dalam bansos itu.(*)

  • Bagikan