Komplotan Curanmor Diringkus, 3 Diantaranya Masih Bawah Umur

  • Bagikan

BONTANG – Operasi gabungan Polres Bontang bersama dengan Polsek Bontang Selatan dan Polsek Bontang Utara, berhasil mengamankan yang diduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor), pada Jumat (15/1/21) dini hari.

Polisi berhasil mengamankan total empat orang tersangka. Tiga diantaranya masih berusia di bawah umur. MN (18), MI (14), AR (17), dan SR (16) yang semuanya merupakan warga Bontang.

Awalnya, pihak keamanan menangkap tersangka MN di Jl. DI Panjaitan Bontang Baru, dan tiga tersangka lainnya AR, MI dan SR ditangkap di Perumahan Korpri Blok A3 No. 1 Kel. Bontang Lestari.

Operasi ini berangkat dari laporan korban pencurian yakni Asri dan Norma Yunita. Di dua lokasi yang berbeda.

“Korban ASRI kehilangan motornya pada Selasa (29/12) saat di parkir di Parkiran RS.PKT Bontang di Jl. Okxigen No. 01 Kel. Guntung Kec. sedangkan korban NORMA YUNITA kehilangan motornya Rabu (13/1) di halaman rumahnya di Jl. Urip Sumaharjo Rt. 12 Kel. Bontang Lestari,” terang Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat, pada Jumat (15/1/21).

“Anggota berhasil melakukan pengungkapan kasus curanmor dan mengamankan 4 orang pelaku sekaligus,” lanjutnya.

Tiga pelaku yang masih di bawah umur tersebut akan dikenai undang-undang peradilan anak. Sementara satu pelaku lainnya sudah berusia 18 tahun.

“Ke 4 pelaku tersebut, satu orang sudah masuk dewasa, sedangkan 3 orang masih dibawah umur, maka penyidikannya di gunakan undang-undang Peradilan Anak”, jelasnya.

Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil amankan bukti 2 unit motor yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Merah dengan Nopol KT-5109-DY, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna Hitam dengan Nopol KT-2281-QF, dan 1 satu buah Handphone Merk VIVO V19 Warna Artik Blue dari tangan tersangka.

“Tersangka mengaku bila motor tersebut mau dipakai sendiri,” terang AKP Mahfud.

Atas tindakannya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHPI dana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (PNM)

  • Bagikan