KOMPAK Desak Negara Hadirkan Keselamatan di Teluk Balikpapan

  • Bagikan

SAMARINDA – Sejumlah massa aksi terlihat mengepung Kantor Pengadilan Tinggi Negeri Kalimantan Timur pada Rabu (31/03/2021)

Aksi tersebut memperingati tiga tahun petaka tumpahan minyak di Teluk Balikpapan. Peristiwa itu rupanya masih meninggalkan kerusakan lingkungan. Pasalnya para nelayan telah kehilangan wilayah tangkap mereka.

Namun sampai saat ini masih belum ada solusi dari permasalahan itu.

Koalisi Masayarakat Peduli Tumpahan Minyak (KOMPAK) melalui Yohana Tiko Direktur Eksekutif Walhi Kaltim menilai
pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi Petaka Tumpahan Minyak yakni Pemerintah dan PT.Pertamina Refinery Unit V sampai saat ini terkesan abai dan menutup mata.

“kasus ini masuk dalam kategori pelanggaran berat karena telah bedampak pada hilangnya 5 (lima) nyawa manusia, hancurnya mata pencaharian masyarakat pesisir dan Nelayan Tradisional serta rusaknya lingkungan yang skalanya mematikan dan sangat luas,” ujar tiko sapaan akrabnya.

Selanjutnya Tiko mengaku kecewa dengan pemerintah dan PT. Pertamina Refenery Unit V pasca tragedi tersebut. Mereka dinilai harus bertanggung jawab untuk pemulihan lingkungan.

“Sudah tiga tahun namun pemerintah seakan abaikan saat ini nelayan sangat terdampak karena kehilangan wilayah mata pencaharian,” sambungnya.

Di lokasi yang sama Pradarma Rupang Dinamisator Jatam Kaltim menambahkan, pemerintah perlu melakukan Audit menyeluruh dengan mengevaluasi izin lingkungan.

Mengingat teluk dan pesisir pantai balikpapan telah 6 (enam) kali mengalami pencemaran minyak dan itu terhitung sejak tahun 2004 hingga tahun 2020.

Langkah jalur hukum sudah di tempuh melalui Gugatan yang diajukan oleh Koalisi yang didaftarkan pada 13 Mei 2018.

Langkah hukum di lakukan untuk memberikan efek kepada 6 (enam) pejabat negara yang terdiri dari Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Penajam Paser Utara, Walikota Balikpapan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Pihak tersebut yang dinilai harus bertanggung jawab dan lalai dalam melaksanakan kewajiban hukumnya dalam penanganan tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan yang terjadi pada tanggal 31 Maret 2018 silam,” ungkap Rupang.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang akhirnya Gugatan Warga Negara yang diajukan oleh KOMPAK dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan pada tanggal 18 Agustus 2020 lalu.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Majelis Hakim Ikhwan Hendrato yang juga selaku Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan, mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Kompak.

Adapun hal-hal yang dikabulkan oleh Majelis Hakim berkaitan dengan pembentukan kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang menjadi kewajiban dan kewenangan Para Tergugat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Namun ironisnya hal yang strategis dalam tuntutan Kompak khususnya mengenai pemulihan lingkungan, audit lingkungan, penegakan hukum, serta hal-hal lain dalam rangka pencegahan dan antisipasi terhadap potensi terjadinya tragedi tumpahan minyak di teluk Balikpapan di masa depan ditolak oleh Majelis Hakim. Atas dasar itulah pada 2 September 2020 KOMPAK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur,” tutupnya. (Qy)

  • Bagikan