Komisi III Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Diselesaikan dengan Mediasi

  • Bagikan
Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina (006)

BONTANG – Komisi III menggelar rapat terkait sengketa lahan yang terjadi di KM 8 RT 01 kelurahan Kanaan. Abi salah seorang yang memiliki lahan tersebut melayangkan aduan kepada DPRD, sebab lahan miliknya dijadikan lokasi pembangunan rumah oleh organisasi masyarakat (ormas) tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III, Amir Tosina mendorong pemerintah untuk tidak lepas tangan terhadap penyelesaian sengketa lahan ini. Pasal hingga saat ini, pemerintah tak kunjung turun tangan.

“Silahkan pemerintah melakukan mediasi kepada kedua bela pihak, dibicarakan baik-baik,” ujarnya, Senin (19/4/2021), di gedung DPRD Bontang.

Dirinya berharap jika persoalan sengketa lahan selesai dengan baik, maka masyarakat atau pemilik lahan yang sah bisa melakukan kegiatan bercocok tanam dengan tenang. Tanpa ada intimidasi dari kelompok tertentu.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kanaan Nelly menyebutkan banyak terjadi sengketa lahan di wilayahnya yang sifatnya bukan perorangan melainkan kelompok.

“Itu menjadi kendala bagi kelurahan untuk mediasi,” tuturnya.

Terlebih, kawasan yang dipersoalkan masuk dalam wilayah Area Pengguna Lain (APL). Akibatnya, secara legalitas, pihak kelurahan belum bisa mengeluarkan surat tanah. Terkecuali ada surat keputusan dari tingkat kota terkait fungsi jelas dari lahan APL.

Kemudian, penyelesaian lahan APL dari kelurahan Kanaan tidak masuk dalam bagian inventarisir lahan. Sebab, masuk dalam ranah pemerintah di tingkat kota. (006/Redaksi)

  • Bagikan