Kemenag Menetapkan 1 Syawal 1442 H Pada 13 Mei 2021

  • Bagikan
Sidang isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Kementerian Agama

JAKARTA – Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada 13 Mei 2021. Ketetapan tersebut diputuskan melalui sidang isbat yang dihadiri tamu undangan secara terbatas.

Sidang isbat dipimpin langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Kementerian Agama, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021). Sidang digelar secara terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

“Tidak ada yang melaporkan yang melihat hilal. Penetapan 1 Syawal di-istikmalkan,” kata Menag. Istikmal adalah istilah dimana kita menyempurnakan bulan Ramadhan selama 30 hari.

Dengan pengumuman tersebut, berarti Lebaran 2021 jatuh pada Kamis (13/5/2021). Masyarakat harus berpuasa lagi satu hari pada Rabu (12/5/2021).

Penetapan awal bulan hijriah didasarkan pada metode hisab dan rukyat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam.

Adapun rangkaian sidang isbat diawali dengan pemaparan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal oleh pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementrian Agama Cecep Nurwendaya.

Cecep menegaskan bahwa tidak ada referensi empirik visibilitas (ketampakan) hilal awal Syawal 1442 H bisa teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Selasa, 11 Mei 2021

Sidang isbat juga digelar secara tertutup. Tamu undangan mendengarkan laporan dari tim rukyat. Ormas Islam dan tamu undangan berdiskusi bersama Kemenag untuk menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah. Kemudian diputuskan melalui sidang isbat bahwa lebaran 2021 jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. (Qy)

  • Bagikan