Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Dana Pensiun PT Pupuk Kaltim

  • Bagikan

JAKARTA – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI menangkap buron kasus korupsi dana pensiun, Ida Bagus Surya Bhuwana. Ida Bagus merupakan eks Direktur Utama PT Bukit Inn Resort.

“Berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di kawasan Jimbaran View Kabupaten Badung, Bali, terpidana dengan identitas Ida Bagus Surya Bhuwana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan pers tertulis, Kamis (15/10/2020).

Hari menerangkan Ida telah didakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan investasi dan keuangan dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur. Kasus itu berawal ketika Ida Bagus yang menjabat Dirut PT Bukit Inn Resort membuat perjanjian penjualan aset kepada PT Pupuk Kalimantan Timur.

Perbuatan itu dinilai telah melawan hukum dan mengakibatkan kerugian negara.

“Sebanyak Rp 175.106.501.048 sesuai dengan laporan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” lanjut Hari.

Ida didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Ida dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. Namun tim jaksa penuntut umum (JPU) kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hari mengatakan saat itu kemudian keluarlah Putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1230 K/Pid/2020 tertanggal 29 Juni 2020 yang menyatakan bahwa Ida terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Ida dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

“Kemudian denda Rp 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp 15.000.000.000, dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Hari.

Dengan Putusan MA tersebut, maka perkara Ida telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun saat akan dieksekusi, Ida tidak menghadiri panggilan walaupun sudah dihubungi secara berkala.

Saat itulah Ida kemudian dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) dan dinyatakan buron. Tim Kejaksaan kemudian berhasil menangkap Ida di rumahnya tanpa perlawanan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Riono Budisantoso mengatakan Ida sudah dijemput di Bali. Dia menyebut Ida akan sampai di Jakarta malam ini dan akan langsung dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

“Yang bersangkutan kami jemput di Bali dan sekarang masih on the way dari Bali,” kata Riono melalui pesan singkat.
Sumber : detikNews

  • Bagikan