Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, Dua Polisi Jadi Tersangka

  • Bagikan
Foto : Aliansi Jurnalis Independen (AJI)

SURABAYA – Dua aparat kepolisian ditetapkan menjadi tersangka terkait pengeroyokan yang menimpa jurnalis Tempo, Nurhadi. Firman dan Purwanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Dilansir dari cnnindonesia, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto membenarkan kabar itu.

Senada dengan Totok, AKBP Nur Hidayat, Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim yang menangani kasus ini turut memastikan kedua anggota POLRI tersebut telah menjadi tersangka.

Namun hingga saat ini, keduanya belum ditahan. Selain itu belum juga disebutkan pasal yang disangkakan kepada mereka. AKBP Nur Hidayat berdalih, hingga saat ini proses rekonstruksi masih dilanjutkan.

Nurhadi, jurnalis Tempo yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas. Dirinya dipukul, dicekik, ditendang serta diancam akan dibunuh. Tak ketinggalan, alat kerjanya pun dirusak.

Pasca kejadian, Nurhadi langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Jatim. Laporannya diterima dengan nomor : LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Nurhadi didampingi oleh Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis. (***/Redaksi)

  • Bagikan