Jatam Pastikan Pembangunan Pelabuhan Batu Bara di Lok Tuan, Jadi Petaka Untuk Bontang

  • Bagikan

BONTANG– Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur, menolak keras adanya wacana Bongkar Muat Batubara, di Pelabuhan Umum Loktuan, Bontang.

Dalam siaran pers yang diterima oleh wartawan, pada Rabu (24/02/21) kemarin, JATAM menilai, keberadaan terminal batubara di Pelabuhan Lok Tuan, mengancam keselamatan warga Kota Bontang yang tinggal di sekitar.

Apalagi selama ini di kawasan itu telah terdapat banyak masyarakat, yang bermukim sejak lama. Aktivitas warga yang kebanyakan menggantungkan hidupnya di laut, tentu akan terganggu dengan adanya tongkang batu bara yang hilir mudik.

“Masyarakat sudah pasti banyak mendapatkan ancaman kehidupan karena mereka sampai saat ini juga sudah di kepung dengan aktivitas industrialisasi dan sekarang penderitaan mereka mau di tambah dengan rencana bongkar muat batu bara,” ucap Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang.

Ancaman Penyakit, Polusi, dan Lingkungan

Dari data yang diambil Jatam, jarak pelabuhan ke pemukiman warga, tidak kurang dari 300 meter. Jika pelabuhan batu bara akhirnya terbangun, sejumlah resiko, akan segera menghantui warga. Mulai dari ancaman penyakit, polusi udara, hingga mengancam kelestarian biota laut serta terumbu karang setempat.

Pelabuhan Loktuan – Lokasi rencana Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara

“Bahaya yang dimaksud adalah tercemarnya laut akibat tumpahan batubara yang banyak mengandung zat beracun dan membahayakan kehidupan bawah laut,” jelas Rupang

Tidak hanya itu, rusaknya terumbu karang serta tercemarnya lingkungan pesisir laut, tentunya akan membuat ikan-ikan yang menjadi salah satu pendapatan masyarakat itu, akan berkurang.

“Hal ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya pendapatan (tangkapan ikan) nelayan tangkap tradisional,” tegasnya.

Mengganggu Aktivitas Warga

Melalui overlay peta dan jalur jalan yang akan dilalui, Jatam mencatat sepanjang 63,82 Km jalan Provinsi, akan dilalui oleh truk angkut batu bara. Jalan yang menghubungkan Kota Samarinda dengan Kota Bontang adalah jalan yang ramai dilalui oleh kendaraan publik apalagi sejak beroperasinya Bandara APT Pranoto.

overlay peta dan jalur jalan yang akan dilalui, Jatam mencatat sepanjang 63,82 Km jalan Provinsi, akan dilalui oleh truk angkut batubara

“Jalan ini juga ramai dilintasi oleh anak-anak sekolah, Kami mencatat sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) sekolah baik dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Pondok Pesantren yang letaknya 1 – 3 km dari jalan Poros,” kata Rupang.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, Jalan Samarinda – Bontang dinyatakan paling rawan kecelakan. Artinya, memberikan izin bongkar muat di pelabuhan Loktuan ini, sama dengan memberikan permasalahan baru, yaitu rusaknya jalur Jalan Samarinda – Bontang.

“Padahal Perda Kaltim No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit telah mengatur agar Perusahaan Tambang wajib menggunakan Jalan Khusus serta melarang menggunakan jalan umum,” ujarnya.

Namun jauhnya jarak antara konsesi dan pelabuhan yang mencapai ±50 Km, maka pilihan yang akan dilakukan perusahaan pastinya mengunakan jalan umum.

Melanggar Perda Sendiri

Dikatakan, Apabila pemberian izin kegiatan bongkar muat tetap dipaksakan berada di Pelabuhan Loktuan,Pemerintah Kota Bontang telah melanggar peruntukkan Kawasan Kota sesuai yang diatur dalam Perda Kota Bontang No.13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

Berdasarkan RTRW Kota Bontang tahun 2019–2039, Pembangunan dan Pengembangan Terminal Khusus yang berfungsi sebagai Kegiatan/ aktivitas Pertambangan berada di Kelurahan Bontang Lestari.

Dalam PERDA Kota Bontang No.13 tahun 2019 tentang RTRW Kota Bontang juga dinyatakan Pelabuhan di Kelurahan Loktuan berfungsi sebagai Pelabuhan Pengumpul.

“Pelabuhan Pengumpul ialah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. Jadi tidak tepat aktivitas bongkar muat pelabuhan batubara di Kelurahan Loktuan,” tutupnya.

Untuk itu, Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mendesak Pemerintah Kota Bontang, DPRD Kota Bontang, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) IV serta Dinas Perhubungan (DISHUB) untuk menolak atau tidak menerbitkan izin kegiatan Pelabuhan Batubara termasuk Izin Berlayar dan Izin Terminal Khusus kepada PT.Borneo Suryanata Wijaya (BSW) kontraktor PT. Belayan Internasional Coal (BIC). (Qy/Jatam)

 

  • Bagikan