HRS Dalam Eksepsinya Minta Polri dan Kejaksaan Bertobat

  • Bagikan

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akhirnya menggelar secara offline. Dan akhirnya mengahdirkan Habib Rizieq Syihab (HRS) dengan agenda sidang pembacaan eksepsi alias nota pembelaan.

Dalam eksepsinya, HRS menuding kejaksaan dan kepolisian bermufakat menjeratnya dalam kasus hasutan yang menyebabkan kerumunan di Petamburan. kemudian menyamakan ‘undangan Mualid Nabi Muhammad SAW’ dengan hasutan melakukan kejahatan.

“Logika berpikir kepolisian dan kejaksaan yang menyamakan ‘undangan Maulid Muhammad SAW’ dengan hasutan melakukan kejahatan. Ini merupakan tindakan meruoaian logika sesat dan menyesatkan, ” ungkap HRS dalam eksepsinya, Jumat (26/3/2021).

HRS mengungkapkan, kekhawatirannya bila undangan maulid Nabi dianggap hasutan melakukan kejahatan. Bagaimana dengan azan dan kebaktian yang ada esensinya mengumpulkan masa bakal dijadikan dasar untuk menjerat seseorang melakukannya.

“Saya dan panitia Maulid mengundang ummat untuk bertujuan memuliakan Nabi Muhammad SAW dan mejadikannya sebagai panutan, jauh dari tujuan menghasut umat untuk melakukan kejahatan. Oleh karenanya saya mengajak kepolisian dan kejaksaan agar bertobat, dan hasutan dan kejahatan dalam kasus ini adalah fitnah,” ungkap HRS.

HRS juga menegaskan “Demi Allah saya bersumpah bahwa orang-orang yang tidak beragama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Oleh karenanya melalui sidang ini saya menghimbau agar kepolisian dan kejaksaan untuk bertobat kepada Allah SWT, sebelum kalian kena azab Allah SWT, ” tegasnya.

HRS didakwahkan melakukan penghasutan terkait kerumunan di petamburan, dan didakwa dengan pasal berlapis :

1. pasal 160 KUHP juncto pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan.
2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, atau
4. pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto pasal 55 ayat (1) ke, 1 KUHP, dan
5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan Menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 10 huruf b KUHP juncto pasal 35 ayat (1) KUHP. (hen)

  • Bagikan