Hoax Kerap Sasar Ketua Umum, DPC PDI Perjuangan Samarinda Melawan

  • Bagikan

SAMARINDA – Untuk kesekian kalinya, kabar bohong menyasar Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Kali ini, tentang kesehatannya yang memburuk.

Kejadian tersebut memantik kemarahan kader hingga simpatisan partai berlambang banteng di seluruh Indonesia.

Pagi tadi, Selasa (14/09/2021) bersama tim hukum dari DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur, DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda menyambangi Polresta Samarinda yang berada di Jl. Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu.

“Atas nama DPC PDI Perjuangan Samarinda dan tim hukum dari DPD PDI Perjuangan Kaltim melaporkan tindakan kriminal yang berkaitan dengan ketua umum, Ibu Mega,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Samarinda Achmad Sofyan, usai menyerahkan laporan mereka, Selasa (14/09/2021).

Kepada awak media, alumnus Fisipol Universitas Mulawarman ini menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu dalam agenda internal partai, Megawati hadir dalam kondisi baik.

Bahkan dalam saat menyampaikan arahan di agenda tersebut, Megawati menyampaikan arahannya dengan penuh semangat, berapi-api seperti biasanya.

Bukti tersebut, menurutnya sekaligus menegaskan tentang kabar yang beredar beberapa hari lalu yang menyebut bahwa kesehatan Megawati memburuk.

Dilarikan ke rumah sakit hingga meninggal dunia, merupakan kabar bohong, dan selanjutnya tak disertai klarifikasi yang jelas.

“Mengklarifikasi bahwa kondisi beliau sehat walafiat,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPD PDI Perjuangan Kalimantan Timur Roy Hendrayanto menjelaskan secara detail perihal akun-akun yang mereka laporakan.

Roy menyebut enam akun Twitter, satu dari Instagram, dua dari Youtube, dan tiga akun WhatsApp yang membagikan berita bohong tersebut di grup WhatsApp. Selain itu, satu portal berita juga turut mereka laporkan.

Dalam pelaporannya, para terlapor dari akun media sosial dihadapkan pada beberapa Pasal sekaligus, yakni Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara untuk porta berita, dijelaskannya telah melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

“Kita minta kepastian hukum terkait akun yang beritakan kabar hoax itu,” terangnya.

Perihal penyebaran berita bohong tersebut, menurutnya bukan sekedar iseng. Dirinya menilai modus yang dilakukan pelaku saat ini merupakan kampanye hitam.

Imbasnya, tidak hanya meresahkan partainya saja, namun juga warga Indonesia. Apalagi Megawati Soekarnoputri tak lain merupakan Presiden RI ke-5.

Roy menyebut bahwa laporan mereka ini dimaksudkan sebagai edukasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat Samarinda agar berhati-hati dalam memanfaatkan media sosial.

Dirinya berharap masyarakat tidak menelan informasi mentah-mentah, apalagi turut membagikan tanpa sumber yang jelas.

“Persoalan ini harus diselesaikan dengan tuntas,” tegasnya.

  • Bagikan