Hak Kemerdekaan Menurut Hamka

  • Bagikan

OPINI – Hamka dalam tulisannya pada Panji Masyarakat No.659, 21 Shafar 1411 H, telah memaparkan tentang Hak Kemerdekaan.

Hak kemerdekaan berdirinya suatu pemerintahan ialah dengan maksud mencukupkan dan memelihara sebab-sebab yang akan mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat, baik dalam urusan lahir maupun batin.

Maksud yang demikian tidak akan berhasil kalau tidak ada dua perkara; Pertama, Setiap orang bebas mengatur dirinya sendiri, memilih mana yang memberi manfaat untuk dirinya dan menghindarkan mana yang beri mudharat.

Kedua, Pemerintah menyediakan, menjaga dan membagi secara adil keperluan pokok. Termasuk lapangan kerja yang bakal mendatangkan kemakmuran bagi rakyatnya.

Kalau yang dimaksud dengan kemerdekaan itu membiarkan manusia berkata, dan bekerja sesuai dengan bakat dan kemampuan, jangan terhalang oleh apa juapun, maka sudah tentu hal ini berlaku dalam kondisi masyarakat telah tenteram.

Karena kalau tidak hati-hati menjaga kemerdekaan yang demikian, negara akan kacau balau dibuatnya karena yang kuat dan kuasa tentu lebih banyak kemerdekaannya daripada silemah, sehingga kemerdekaan itu tinggal tertulis dikertas saja lagi.

Selanjutnya Hamka mengatakan, kemerdekaan diri itu tidaklah akan tercapai untuk semua orang di dalam satu waktu.

Seorang penjual kacang goreng misalnya menghendaki agar hari hujan terus menerus, demikian orang suka makan kacang.

Tapi kehendak seperti itu berarti kerugian bagi tukang jual es yang menghendaki musim panas agar orang haus.

Oleh sebab itu maka kemerdekaan apa juapun untuk diri, mestilah ada batasnya, yaitu kemerdekaan yang bisa dinikmati oleh kita bersama.

Masih Hamka, Oleh sebab itu kemerdekaan yang sebenarnya bagi tiap-tiap manusia, ialah bahwa orang bebas mengatakan apa yang dirasa, bebas berbuat sekehendak hatinya.

Asal saja kebebasan itu jangan merusak akan kebebasannya sendiri, dan jangan mengurangi atau mengganggu kemerdekaan orang lain.

Kemerdekaan dengan batas yang demikian, tidaklah mengurangi akan hak pemerintah, tetapi di atas itulah berdirinya kemerdekaan.

Karena pemerintahlah yang menanggung jawab dan menjaga jangan sampai anggota masyarakat itu di dalam melakukan kemerdekaannya daripada kedua garis yang tersebut tadi, yaitu melalaikan kewajiban dan tidak merusak orang lain (masyarakat).

Wallahu a’lam bish shawab.
Semoga bermanfaat…
Wassalam.

Aswan Nasution (Alumni ’79 Pelajar Al Qismul’aly Al Washliyah, Isma’iliyah, Medan, Sumatera Utara)

Penulis: Aswan Nasution (Alumni '79 Pelajar Al Qismul'aly Al Washliyah, Isma'iliyah, Medan, Sumatera Utara)Editor: Redaksi
  • Bagikan