Godok Raperda Cadangan Pangan, Bakhtiar Wakkang : Ini untuk Bantuan Bencana

  • Bagikan
Rapat Dengar Pendapat DPRD Bontang

BONTANG — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang bersama Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian (DKP3) Kota Bontang menggelar rapat bersama tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang, Bakhtiar Wakkang, mengatakan hal ini perlu dilakukan sebab untuk mengantisipasi kekurangan bahan pokok masyarakat.

Terutamanya ketika terjadi bencana sosial, kekurangan pangan, gejolak harga pangan serta bencana alam.

“Misalnya banjir, kebakaran, apalagi tengah Covid-19 seperti ini,” ujarnya saat rapat, Senin (7/6/2021).

Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan DKP3 Kota Bontang, Debora Kristiani, menyampaikan aturan daerah harus memiliki cadangan pangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah (Pemda).

Selain itu, adanya payung hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bisa melakukan kerja sama dan membuat nota kesepahaman bersama PT Bulog.

Meski daerah harus mempunyai stok kebutuhan pokok 100 ton, namun anggaran yang diberikan pemerintah sebesar Rp500 juta setara dengan penyediaan bulog sebanyak 40 ton.

“Setidaknya sudah ada, tahun lalu-lalu kita belum punya cadangan pangan,” pungkasnya. (007)

  • Bagikan