GMNI Bontang Menolak Rencana Pelabuhan Batubara di Loktuan

  • Bagikan

Posisi negara ini memang tidak pernah sedikitpun melihat kondisi masyarakat terdampak kebijakan yang hanya menguntungkan pengusaha Industri Estraktif.

Sejatinya laut menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir yang ada di Bontang, khususnya penduduk yang berada di Selambai Kelurahan Loktuan Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang.

Masyarakat yang mengandalkan laut sebagai tempat mereka mencari nafkah dan mengumpulkan rezeki akan menghadapi ketakutan karena, minggu terakhir Kota Bontang kembali hangat isu tentang rencana Pelabuhan yang akan di buat sebagai tempat angkut Terminal Batubara Khusus kepada kontraktor PT.Borneo Suryanata Wijaya (BSW) PT. Belayan Internasional Coal (BIC).

Sejumlah catatan hitam di berikan terhadap perusahaan tersebut dimana pada tahun 2019 lalu saat Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus tambang illegal pertama yang mana telah melakukan Penyelidikan dan Penyidikan di lokasi Jetty CV. Arjuna yang terletak di Desa Sidomulyo Kecamatan Anggana, Kukar. Di lokasi tersebut terdapat kegiatan loading Batubara Milik PT. Raihmadan Putra Berjaya ke dalam tongkang Kalindo sebanyak 7.000 MT dengan Dokumen Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Keterangan Pengangkutan Barang (SKPB) yang diterbitkan oleh PT. Belayan International Coal.

Tidak menutup kemungkinan jika Pelabuhan Batubara tersebut berjalan maka akan menjadi tempat pengepul Batubara ilegal. Karena secara kasat mata tambang ilegal begitu banyak terpampang nyata di sepanjang jalan Samarinda Bontang khususnya di wilayah KM 24. Truck – truck bermuatan Batubara lalu lalang memenuhi badan jalan sedang menunggu antrian untuk mengangkut hasil exploitasi di daerah tersebut.

Praktik aktivitas tambang pinggir jalan pun menjadi kejahatan yang sangat merugikan bukan hanya itu Memberikan Izin Bongkar Muat Batubara di Pelabuhan Loktuan sama saja menghalalkan terjadinya tambang ilegal yang berada di ruas jalan poros Samarinda – Bontang.

Dampak akibat Pelabuhan tersebut dapat mengancam keselamatan masyarakat. Melalui overlay peta dan jalur jalan yang akan dilalui, Jatam kaltim mencatat sepanjang 63,82 Km jalan Provinsi yang akan di lalui oleh Truk Angkut Batubara tersebut. Jalan yang menghubungkan Kota samarinda dengan Kota Bontang adalah jalan yang ramai dilalui oleh kendaraan publik apalagi sejak beroperasinya Bandara APT Pranoto lalu lintas jalan ini kian padat. Bahkan jalan ini juga ramai dilintasi oleh anak-anak sekolah, Jatam Kaltim mencatat sebanyak 25 (Dua Puluh Lima) sekolah baik dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) serta Pondok Pesantren yang letaknya 1 – 3 km dari jalan Poros. Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, Jalan Samarinda – Bontang dinyatakan paling rawan kecelakan.

Rusaknya Jalur Jalan Samarinda – Bontang. Perda Kaltim No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk kegiatan pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit telah mengatur agar Perusahaan Tambang wajib menggunakan Jalan Khusus serta melarang menggunakan jalan umum. Namun jauhnya jarak antara konsesi dan pelabuhan yang mencapai ±50 Km, maka pilihan yang akan dilakukan perusahaan pastinya mengunakan jalan umum. (sumber Jatam kaltim dan)

Terlebih lagi Gubernur Kalimantan Timur pun tahu dengan adanya praktik tambang ilegal yang beroperasi di jalan Poros Samarinda -Bontang tetapi mereka seakan tak punya kuasa untuk mengentikanya. Alasannya ialah Kewenangan sektor pertambangan yang sebelumnya di tangan provinsi telah ditarik pusat berdasarkan Undang-Undang 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara. Inspektur tambang sekarang, jelas Isran, adalah aparat pemerintah pusat. Isran meragukan kewenangan Pemprov Kaltim dalam menangani permasalahan tersebut. (Sumber KaltimKece. Id)

Untuk mencegah semua itu terjadi maka pentingnya menolak proses perizinan Pelabuhan Batubara di Loktuan Bontang Kalimantan Timur.

saat ini saja rencana itu menjadi buah bibir dari banyak kalangan untuk memprotes rencana tersebut, menolakan gencar di luntarkan dari kalangan masyarakat sipil dan aktivis lingkungan.

Rencana penggunaan Pelabuhan Loktuan sebagai tempat muat batu bara tentunya melanggar Peraturan Daerah Kota Bontang No.13 tahun 2019. Point di dalamnya menjelaskan bahwa Pelabuhan di Kelurahan Loktuan berfungsi sebagai Pelabuhan Pengumpul, yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi.

Maka dari itu Gmni Persiapan Kota Bontang menyatakan Penolakan secara tegas tentang adanya rencana Pelabuhan Batubara di Loktuan. Selain itu kami juga kedekatan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk bertindak bertindak dan memberikan jawaban agar tidak menimbulkan kegaduhan di Kota Taman ini. Sudah cukup masyarakat selalu di korbankan karena rencana-rencana Industrialisasi yang berdalil mensejahterakan rakyat tapi malah mensengsarakan Rakyat itu sendiri.

  • Bagikan