Gaduh Revisi PP No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Mendikbud Sambangi Megawati Soekarnoputri

  • Bagikan

JAKARTA – Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Hj. Megawati Soekarnoputri menerima kunjungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021, Tentang Standar Nasional Pendidikan.

Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah yang turut serta dalam pertemuan tersebut membeberkan isi percakapan mereka. Basarah membantah jika disebut mata pelajaran Pancasila yang tidak masuk ke dalam PP 57/2021 karena UU Sisdiknas itu menyebut bukan pelajaran wajib.

“Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara sehingga semua pembentukan peraturan perundang-undangan harus bersumber dan tidak boleh menyimpangi apalagi bertentangan dengan Pancasila,” ujar Ahmad Basarah, Rabu (21/4/2021).

Basarah mengatakan di dalam UU 12 tahun 2021 tentang pendidikan tinggi, juga sudah diatur mata kuliah Pancasila sebagai mata kuliah wajib. Sehingga menurutnya, pembentukan PP 57 tahun 2021 bisa merujuk pada UU tersebut.

“Mestinya yang dilakukan pemerintah dalam membentuk PP 57 tahun 2021 juga merujuk kepada UU 12 tahun 2012 tersebut, bukan malah melanjutkan kekosongan hukum pada UU Sisdiknas tersebut”, jelas Basarah.

Sementara itu, Megawati menjelaskan pentingnya mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia dimasukan dalam Standar Pendidikan Nasional karena begitu fundamentalnya fungsi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita agar generasi muda kita tidak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia.

“Selain sebagai dasar dan ideologi negara kita, Pancasila juga berfungsi sebagai kepribadian bangsa Indonesia, sehingga kalau menurut saya mata pelajaran Pancasila itu wajib masuk dalam kurikulum pendidikan di semua jenjang,” tegas Megawati.

Nadiem pun menyambut baik hasil diskusi dengan Ketua Dewan Pengarah BPIP tersebut dan menyatakan persetujuannya agar dalam revisi PP 57 tahun 2021 akan memasukan mata pelajaran Pancasila dalam Standar Pendidikan Nasional.

“Sikap saya selaku Mendikbud setuju agar mata pelajaran Pancasila dimasukan dalam revisi PP 57 tahun 2021 dengan nama mata pelajaran ‘Pancasila dan Kewarganegaraan’,” tegas Nadiem.

“Saya mohon bantuan semua pihak untuk mengawal revisi PP 57 tahun 2021 untukmemasukan mata pelajaran Pancasila karena instansi yang berwenang untuk revisi PP tersebut bukan hanya pihak kemendikbud,” ujarnya.

Turut hadir pada pertemuan tersebut, Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, dan juga Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang sempat menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat tidak memasukan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib.(01/Redaksi)

  • Bagikan