Gabungan Organisasi di Kaltim Tolak PP 22 tahun 2020

  • Bagikan
Aksi Teatrikal massa aksi Tolak PP 22 tahun 2021 (istimewa)

SAMARINDA – Munculnya peraturan pemerintah yang menghapus limbah batu bara hasil pembakaran Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) menuai banyak protes.

Pasalnya aturan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 itu, justru dinilai akan merugikan banyak orang.

Kecaman itu dikemas dalam aksi gabungan mahasiswa dan beberapa organisasi lingkungan di antaranya, Jatam Kaltim, Pokja 30, dan Walhi.

Aksi itu digelar di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (17/3/2021), dengan beberapa aksi teatrikal. Selain itu, massa aksi juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘abu batubara dan limbah sawit adalah zat berbahaya. Kembalikan ke dalam limbah B3.

“Ini sebetulnya kritik ke pemerintah Jokowi. Dia sempat mengatakan keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Tapi kali ini ia berbohong dengan mengeluarkan PP 22 tahun 2021 tentang tidak ada lagi limbah berbahaya bagi batubara,” kata Juru Bicara Aksi Buyung Marajo dari Pokja 30.

Selain itu, Buyung membeberkan penetapan aturan ini tidak terlepas dari desakan simultan sejak pertengahan tahun 2020 oleh Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) termasuk Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) dan 16 Asosiasi Industri lainnya. Mereka meminta FABA dikeluarkan dari daftar limbah B3 yang menjadi bagian di dalamnya.

Kata Buyung, wujud dari perselingkuhan pemerintah dengan industri yang ia sebut merusak itu, adalah peraturan yang disahkan oleh Presiden beberapa hari yang lalu. PP Nomor 22 Tahun 2021.

Menurut Buyung keputusan presiden itu, sangat bertentangan dengan komitmen negara.

“Masih teringat Joko Widodo pernah berbicara tentang keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, pada Senin, 16 November 2020 yang lalu,” urai Buyung.

“Ternyata pada kenyataanya seorang Presiden untuk sekian kalinya kembali mengorbankan rakyatnya akibat kepentingan kelompok oligarki,” lanjutnya.

Keputusan yang berpihak pada industri energi kotor batu bara ini ia sebut merupakan kabar buruk bagi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan masa depan transisi energi bersih terbarukan nasional.

Buyung mengungkapkan, dari hasil analisa beberapa organisasi lingkungan hidup, aturan itu merupakan bagian dari Paket Kebijakan Besar (Grand Policy) yang secara sistematis dirancang untuk memberikan keistimewaan bagi industri energi kotor batu bara.

“Mulai dari hulu hingga ke hilir yang berusaha membajak Rencana undang-undang energi baru terbarukan, bertujuan agar industri energi kotor batubara dapat terus mengeruk untung berganda,” sambungnya.

Pihaknya mencatat terdapat sekitar 1.400 izin pertambangan dan 184 perkebunan kelapa sawit yang ada di Kaltim. Dengan adanya ribuan izin tersebut pihaknya memperkirakan akan semakin menambah beban Kaltim dalam permasalahan lingkungan.

“Kami meminta agar limbah itu kembali ke dalam daftar limbah B3,” kata Koordinator Pokja 30 ini.

“Jika pemerintah tidak mencabut PP ini maka mereka akan kembali melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak lagi,” tutupnya. (qy)

  • Bagikan