Dua Sekawan Jaringan Narkoba Kelas Teri Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Dua Tersangka DW dan EN (istimewa)

BONTANG – Polres Bontang melalui Satreskoba berhasil meringkus dua pemuda akibat perbuatanya menggunakan narkoba, pada Senin (24/05/2021) kemarin.

Kasat Reskoba Polres Bontang Iptu Rakip Rais mengatakan, dua pemuda tersebut berinisial DW (22) warga Kelurahan Api-Api dan EN (26) warga Kelurahan Bontang Kuala.

DW berhasil ditangkap saat hendak pergi menggunakan Motor Beat menuju arah Jalan Cut Nyak Dien Bontang Baru.

“Saat di tangkap tim langsung melakukan penggeledahan badan dan dua bungkus plastik narkotika jenis sabu di kantong celananya sebelah kiri dan uang hasil penjualan Shabu sebesar RP 750.000,” ungkapnya.

Selanjutnya pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka DW. Dirinya menjelaskan bahwa yang sabu tersebut sebelumnya di peroleh dari tersangka EN.

“Pada Pukul 13.30 Wita Kemudian EN ditangkap di rumahnya di jalan Dewi sartika Kelurahan Bontang Kuala Kecamatan Bontang Utara,” sambungnya.

Saat melakukan penggeledahan, tim satreskoba, menemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas.

“Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Mereka dijatuhkan hukuman Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Ri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman minimal di penjara selama lima tahun,” tegas Kasubag Humas Polres Bomtang AKP Suyono.

  • Bagikan