DPRD Buka Konsultasi Publik Tentang Raperda Pemberdayaan Lembaga Adat

  • Bagikan
Konsultasi Publik Komisi III DPRD Kota Bontang terkait Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga Adat.

BONTANG – Agenda Konsultasi Publik Komisi III DPRD Kota Bontang terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bontang tentang Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan Lokal telah rampung dilaksanakan pada Selasa (25/05/2021).

Raperda ini hasil dari aspirasi masyarakat dari Kelurahan Bontang Kuala dan Kelurah Loktuan yang ditampung oleh DPRD.

Agenda ini adalah tahap pembahasan akhir pasal demi pasal dan pemberian masukan. Sebagian besar Perda yang sudah dirancang disetujui, namun tetap ada penyampaian pesan dan saran dari berbagai pihak yang hadir.

Pemangku Lembaga Adat Guntung, Ismail menyatakan bahwa ini adalah puncak dari perjuangannya sebagai salah satu penggagas pertama Raperda ini sehingga DPRD Kota Bontang berinisiasi menjadikannya.

Selanjutnya Pemangku Lembaga Adat Bontang Kuala, Halimah menyarankan dibeberapa pasal harus dipertegas bahwa Raperda ini untuk wilayah Kelurahan Bontang Kuala dan Guntung agar tidak terjadi ambigu mengenai wilayah mana yang dilestarikan.

Kadis Sosial dan Pemberdayaan juga Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang mengaku bahwa Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bontang yang mendukung Raperda Pemberdayaan Lembaga Adat telah siap.

Saat ini Raperda tentang Pemberdayaan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Kebudayaan hanya tinggal menunggu untuk dibahas dan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

“Insha Allah Raperda ini akan cepat dibawa KE Rapat Paripurna dan akan segera bisa diimplementasikan,” tutup Ketua Komisi III di penghujung agenda kali ini.

  • Bagikan