DPRD Bontang Minta PT CSI Mempekerjakan Kembali Karyawan yang di PHK

  • Bagikan
Muhammad Irfan, Anggota DPRD Kota Bontang

BONTANG – Persoalan Perusahaan dan pekerja semakin marak terjadi di Kota Bontang. Permasalahan itu sering kali muncul secara bergantian. Kali ini datang dari mantan pekerja keamanan yang di PHK akibat bergantinya bendera subkontraktor di PT Badak LNG.

Dalam rapat Dengar Pendapat, Anggota DPRD Bontang meminta karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) agar dipekerjakan kembali oleh PT Cakra Satya Internusa (CSI).

Diketahui PT CSI ialah perusahaan subkontraktor bagian pengamanan atau security PT Badak LNG.

PT CSI mengklaim PHK tersebut dilakukan karena masa kontrak karyawan sudah habis. Karena telah bekerja selama dua tahun yang tertuang dalam kontrak kerja.

Muhammad Irfan Komisi I DPRD Kota Bontang mengatakan salah satu mantan karyawan PT CSI, Simson Allo Datu membawa perkara ketenagakerjaan ini kepada pihak DPRD. Perihal PHK sepihak yang dilakukan PT CSI.

Karena hanya Simson saja yang terkena PHK dari 200 karyawan yang ada. Alasannya di PHK karena tidak menulis surat pengunduran diri yang harus diajukan.

Hal tersebut harus dilakukan sebelum memasukan lamaran kembali di perusahaan tersebut untuk mendapat kontrak kerja baru.

“Seharusnya diterima kembali, dia sudah mengabdi selama 15 tahun. Dan tidak mempunyai kesalahan yang fatal seperti absensi atau berbenturan dengan masalah hukum” kata Politisi Partai Amanat Nasional ini seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Sekretariat DPRD Bontang, Bontang lestari, Selasa (23/3/2021).

Ia menyebut, permasalahan ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan dari pihak yang bermasalah yakni karyawan yang di PHK dan PT CSI.

“Hasil RDP hari ini pihak yang bermasalah sepakat menyelesaikannya secara kekeluargaan,” tutupnya. (004/redaksi)

  • Bagikan