Ditjen Imigrasi Terima Permohonan KPK, Azis Syamsuddin Dicekal Keluar Negeri

  • Bagikan
Azis Syamsuddin Dicekal Keluar Negeri

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Larangan tersebut menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Larangan ini berlaku sejak 27 April 2021 hingga enam bulan kedepan.

“Benar, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permohonan cekal dari KPK,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara, Jumat (30/4/2021).

Selain mengeluarkan permohonan terhadap Azis Syamsuddin, KPK juga turut mengajukan permohonan terhadap Agus Susanto dan Aliza Gunadi Ladony. Keduanya berasal dari kalangan swasta. Aliza merupakan Direktur PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Permintaan larangan bepergian ke luar negeri yang diajukan oleh KPK merupakan tindak lanjut dari proses pengusutan kasus suap yang menjerat Wali Kota Tanjung Balai, M. Syahrial serta menyeret penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. (Redaksi)

  • Bagikan