Disnaker Bontang Tekankan Perusahaan Untuk Terapkan Perda No. 10 Tahun 2018

  • Bagikan

BONTANG – Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2018 yang mengatur tentang ketenagakerjaan seharusnya menjadi landasan bagi perusahaan yang beroperasi di Bontang.

Dalam perda tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan kesempatan kerja 75% bagi tenaga kerja lokal, dan sisanya 25 % untuk tenaga kerja dari luar Bontang.

Namun realitanya saat ini berbanding terbalik. Banyak perusahaan yang lebih mengandalkan tenaga dari luar daerah, karena telah lama berkerja untuk perusahaan tersebut.

“Ketika membawa sub Kontraktor itu, pasti juga subkontraktor nya membawa juga tenaga kerjanya dari luar. Karena merasa anak buahnya ini sudah pas. Nah disinilah peran kita, silahkan bawa tapi jangan bawa semua, tapi disilang dengan tenaga kerja lokal,” tegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bontang Ahmad Asnem, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (17/9/20).

Lebih lanjut, ia menuturkan jika hal itu tidak dilakukan, ia menilai akan ada protes dari masyarakat.

Hal itu lantaran, ada Peraturan Daerah yang mengikat mekanisme perekrutan tenaga kerja untuk Perusahaan-perusahaan yang bekerja di Bontang.

“Karena kalau tidak, pasti masyarakat akan menuntut, karena ada perdanya. Bahwa segala investasi yang masuk ke Bontang itu memang untuk kepentingan semuanya,” tambahnya.

Asnem juga meyakinkan bahwa tenaga kerja di Bontang telah memiliki standar yang sesuai dengan kualifikasi perusahaan. Bahkan secara basic skill orang Bontang jangan diragukan.

“Kalau bicara las-las pipa, hebat-hebat orang Bontang. Jangan ragukan lah kalau dari segi skill dasar, orang Bontang hebat,” tutupnya. (PMN)

  • Bagikan