Dinilai Rusak Karakter Bangsa, Abdul Haris Dukung Revisi PP 57/2021

  • Bagikan
Anggota DPRD Bontang Abdul Haris (007)

BONTANG – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) menuai polemik. Pasalnya dalam PP tersebut, pembelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia ditiadakan.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Haris, menyebutkan dengan dihapusnya kedua mata pelajaran (mapel) ini tentu akan merusak karakter bangsa. Dari itu, ia menegaskan, jika dirinya menjadi salah satu pihak yang mendukung apabila kebijakan itu direvisi.

“Saya tidak setuju dengan penerapannya. Jadi saya sangat mendukung kalau PP-nya direvisi lagi,” sebutnya saat dikonfirmasi sambungan telepon, Kamis (22/4/2021).

Pria berlatar belakang tenaga pendidik itu juga menyatakan, Pancasila nerupakan ideologi negara berlambang Merah Putih ini. Sementara Bahasa Indonesia adalah lambang kebanggaan Nasional, selain itu, pancasila juga merupakan alat penghubung antara daerah dan budaya.

Sehingga, keberadaan kedua mapel tersebut sangatlah penting ada pada kurikulum. Sebab merupakan ujung tombak dalam membangun Indonesia.

Lebih jauh ia menyatakan, nilai-nilai Pancasila harus disosialisasikan kepada anak didik. Baik tingkat SD, SMP, SMA, dan jenjang kuliah.

“Sekarang saja banyak anak-anak yang tidak paham apa itu Pancasila,” tuturnya.

“Kalau keduanya tidak ada dalam kurikulum, bagaimana menyosialisasikan pada anak-anak,” pungkasnya. (007/Redaksi)

  • Bagikan