Curanmor Kembali Diringkus, Hasil Curiannya Sudah Dipreteli

  • Bagikan
Tersangka AS (29) Diamankan di Polsek Marangkayu

BONTANG – Pelaku pencurian motor AS (29) tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Muara Badak dan Team Rajawali Polres Bontang.

Pelaku terbukti melakukan pencurian motor dan berhasil ditangkap di kediamanya Kampung Baru, Desa Badak Baru,Kecamatan Muara Badak, Jumat (11/06/2021) dini hari.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujaryanto mengatakan, pengungkapan kasus curanmor, berawal dari Laporan seorang warga Marangkayu Ilir yang melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z pada hari Sabtu (10/04/2021) pukul 18.00 Wita di Kebun karet, tepatnya di Km. 5 Marangkayu.

“Dan benar pelaku pencurian mengaku bahwa motor tersebut memang di ambil. Terbukti, saat melakukan penangkapan, kami berhasil mengamankan 1 unit Rangka Motor Yamaha Jupiter Z dan 1 mesin motor jupiter Z,” kata AKP Sujaryanto.

Motor hasil curian itu ternyata sebagian di pakai sendiri oleh tersangka untuk melengkapi motornya yang lain dan bagian lainnya di jual, seperti kerangka motor yang telah dia jual ke seseorang di Muara Badak.

Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan kini berada di Polsek Marangkayu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka terjerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan