Belum Terima Aduan, Disnaker Buka Pos Pengaduan Hingga Usai Hari Raya

  • Bagikan
Kepala Seksi Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrialisasi, Anang Prastowo (RIFQY)

BONTANG – Hingga kini Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang belum menerima aduan terkait kewajiban pembayaran THR Karyawan.

Meskipun begitu, sudah ada tujuh orang yang melakukan konsultasi terkait kewajiban perusahaan. Kepala Seksi Pencegahan dan Perselisihan Hubungan Industrialisasi, Anang Prastowo mengatakan kewajiban pembayaran THR, diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja di perusahaan.

“Saat ini pihaknya baru menerima konsultasi dan memberikan penjelasan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Anang saat ditemui awak media, Senin (10/5/2021).

Berdasarkan SE, pemberian THR oleh perusahaan paling lama tujuh hari sebelum lebaran. Jika ada keterlambatan, pihak perusahaan harus berkoordinasi dengan karyawan.

“Boleh telat, tapi perusahaan harus koordinasi kepada karyawan dan harus mendapatkan kesepakatan. Namun kesepakatan itu juga harus disampaikan ke Disnaker Bontang,” sambungnya.

Pelaporan yang dimaksud, ialah perusahaan harus melampirkan laporan keuangannya selama dua tahun belakangan. Meskipun begitu perusahaan tetap berkewajiban membayar THR meski terlambat.

Diketahui Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 tetap akan buka sampai seminggu usai lebaran Idulfitri 1442 H.

“Kami akan terus buka, jika ada yang ingin melapor silahkan datang dan menghadap ke pos yang telah disediakan,” ungkapnya.

Anang menjelaskan kini sudah ada 14 perusahaan yang telah melaporkan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya.

“Saat ini hanya segitu yang melaporkan, namun pihaknya akan terus memantau perkembangan agar perusahaan tetap memberikan hak terhadap pekerja,” tutupnya. (Qy)

  • Bagikan