Ari Akan di Penjara Lagi, Akibat Curi Uang dan Telepon Genggam Teman Sendiri

  • Bagikan

BONTANG– Jatuh ke lubang yang sama. Ari (27) bukan nama sebenarnya, terpaksa harus kembali merasakan dinginnya ubin penjara. Dengan kasus yang sama, kini Ari menjadi tersangka kasus pencurian, yang merugikan korbannya hingga Rp. 8 juta.

Kasus ini, bermula saat korban melapor ke Polsek Marangkayu, karena uang dan gawai (telpon genggam) miliknya raib entah kemana.

Dari keterangan korban, Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto melalui Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang mengatakan Ari lah yang disebut terakhir bersama korban. Bripka Ambo Tang menerangkan, korban awalnya tengah bersama pelaku di penumpukan kayu Desa Perangat Baru, Minggu (24/1/2021) lalu, hingga menginap dilokasi.

“Saat pagi datang dirinya kaget uang senilai 6 juta serta Handphone dalam tasnya ternyata hilang,” kata Bripka Ambo Tang, dalam rilis yang diterima media ini, Kamis (18/2/2021).

Selasa (2/2/2021) lalu, korban tersadar jika uang dan gawai miliknya itu ternyata dicuri oleh rekannya sendiri.

“Korban langsung melapor ke kami, dan menceritakan kronologi tadi,” lanjutnya.

Petugas langsung mencari pelaku. Bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Marangkayu Polres Bontang, Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda dan Reskrim Polsek Samarinda Sebrang, pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu (17/2/2021) lalu, di Sungai Pinang, Samarinda Kota, Samarinda.

“Setelah melakukan pencarian terhadap tersangka di samarinda akhirnya pelaku berhasil diamankan,” sambungnya.

Saat ditangkap, Ari ternyata seorang residivis, atau mantan pelaku tindak pidana. Dulu, ia tersangkut kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Tersangka kami bawa ke Polsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.

Kini, Ari harus mendapatkan ganjaran hukum karena perbuatannya. Ia disangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (Qy)

  • Bagikan