Abdul Haris Sebut Realisasi Perda Pajak Daerah, Bisa Dongkrak PAD Provinsi

  • Bagikan
Anggota DPRD Bontang, Abdul Haris (Rifki/Jurnaltoday.id)

BONTANG – Anggota Komisi l DPRD Bontang Abdul Haris menyatakan dari sektor kendaraan bermotor, Pajak Air Permulaan dan Pajak Rokok dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal itu ia sampaikan saat diundang menjadi narasumber mendampingi Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur Sutomo Jabir dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2019 Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kaltim nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah. Digelar di SMK YKPP, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, Sabtu (6/03/2021).

Diketahui, rincian pendapatan pajak tahun 2019 yakni,  Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ,Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok dengan total realisasi mencapai Rp 4,9 triliun dengan persentase capaian sejumlah 106,46 persen.

“Ini bisa menunjang pembangunan daerah sebagai PAD,” ujar Abdul Haris

Politisi PKB itu menuturkan, semua perda yang sudah di sahkan harus sosialisasikan sehingga masyarakat sadar untuk membayar pajak. Sosialisasi terkait peraturan daerah (Perda) perlu dilakukan, karena kurang diketahui dan dipahami oleh masyarakat umum secara luas. sehingga hal itu layak mendapat perhatian yang serius.

“Biar masyarakat paham terhadap aturan – aturan yang tertuang dalam Perda yang sudah berlaku,” tuturnya.

Ia juga meminta agar kegiatan sosialisasi perda dapat dilaksanakan bersama pihak yang terkait untuk dimaksimalkan, dan masyarakat ikut berpartisipasi dalam memberi masukan serta inovasi dalam perubahan perda ini untuk meningkatkan geliat pembayaran pajak.

“Sebab ini penerimaan PAD, dari pajak daerah yang ada dalam peraturan daerah tersebut,” tutupnya. (004/redaksi)

  • Bagikan